Berikut ini property and real estate news tentang Informasi DP KPR bakal turun 20 persen, dan berikut ini tanggapan dari Bank - bank yang berada di Indonesia. Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan baru, aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen. Revisi aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Nilai LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10 persen, sementara untuk syariah sebesar 5 persen. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20 persen dari sebelumnya 30 persen, untuk syariah menjadi hanya 15persen. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambutkan baik kebijakan BI tersebut. Meski demikian, Direktur BCA Suwignyo Budiman menilai, dibandingkan menaikkan LTV, perseroan lebih suka menurunkan suku bunga KPR.
Nilai LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10 persen, sementara untuk syariah sebesar 5 persen. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20 persen dari sebelumnya 30 persen, untuk syariah menjadi hanya 15persen. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambutkan baik kebijakan BI tersebut. Meski demikian, Direktur BCA Suwignyo Budiman menilai, dibandingkan menaikkan LTV, perseroan lebih suka menurunkan suku bunga KPR.